Klarifikasi Lengkap Penasehat Hukum Ahli Waris Pro Ir H Bochari Rachman Terkait Berita Viral soal UBD

Selasa 03-06-2025,13:18 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kami D&A LAW FIRM menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh Penyidik Dittipideksus Mabes Polri Terhadap Klien Kami Ahli waris almarhum Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc. yang ditetapkan sebagai tersangka dengan cara-cara yang tidak mengikuti prosedur yang sebenarnya, bahwa berdasarkan fakta dan kronologi :

1. Bahwa Yayasan Bina Darma Palembang telah berdiri sejak tahun 1993 dan berumur kurang lebih 32 tahun;

2. Bahwa Yayasan Bina Darma Palembang memiliki Badan Usaha, yakni Universitas Bina Darma;

3. Sejak berdirinya, yayasan melalui badan usahanya telah mempunyai atau memiliki kekayaan sejumlah aset, yang aset-aset tersebut tentunya dibeli atau diperoleh dengan menggunakan pendanaan atau pembiayaan dari yayasan, hanya saja aset-aset yang dimaksud semuanya tercatat atas nama pribadi, yakni Bochari Rachman, Zainuddin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani;

BACA JUGA:Akses Pendidikan Tinggi Masyarakat hingga Pelosok Daerah, UT Palembang MoU dengan Pemkab Muba

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Rp46 Miliar Pembelian Kios Pedagang Pasar Cinde ke PT Magna Beatum Didalami Kejati

4. Tindakan mengatasnamakan pribadi terhadap kekayaan yayasan tersebut pada hakikatnya tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Yayasan atau tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Undang-Undang Yayasan;

5. Dalam perjalanannya, Yayasan atau badan usahanya tidak pernah melakukan jual beli terhadap aset-asetnya dengan pihak manapun;

6. Yayasan Juga Tidak Pernah Berkontrak Atau Menyepakati Perjanjian Sewa-Menyewa Dengan Pihak Manapun Terkait Dengan Pemanfaatan Lahan Dimana Berdiri Bangunan Yayasan Atau Badan Usahanya;

7. Bahwa kemudian pada tanggal 10 November 2022, Dr. Suheriyatmono, dan Rifa Ariani, membuat Laporan Polisi terhadap klien kami di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto 374 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);

BACA JUGA:Telkomsel & Perplexity Kolaborasi Perluas Adopsi AI, Hadirkan Bundling Konektivitas & AI Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Penutupan BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bandung Juara, Ekonomi Lokal Tumbuh Pesat

8. Bahwa dalil Pelapor dalam laporan Polisi tersebut pada pokoknya menyatakan kepemilikannya terhadap beberapa aset-aset Yayasan melalui jual beli dan sewa-menyewa pemanfaatan tanah antara mereka dengan yayasan atau universitas;

9. Bahwa terhadap dalil laporan polisi sebagaimana yang disebutkan dalam poin nomor 8 di atas adalah tidak berdasar dan tidak benar. Faktanya Yayasan atau Universitas tidak pernah melakukan jual beli asset-asetnya dengan pihak manapun, dan Yayasan atau Universitas juga tidak pernah berkontrak atau menyepakati perjanjian sewa-menyewa pemanfaatan lahan dengan pihak manapun. Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan pada poin nomor 5 dan 6 di atas yang tentunya dapat dibuktikan oleh Yayasan atau universitas tentang kebenarannya;

10.Bahwa faktanya telah terjadi sengketa atau konflik kepemilikan hak antara Suhariyatmono dan Rifa Ariani dengan Yayasan atau universitas. Sengketa atau konflik tersebut tidak hanya diproses dan ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri saja melainkan sengketa atau konflik tersebut, Yayasan Bina Darma telah menempuh Langkah hukum perdata pada Pengadilan Negeri Palembang sebagai penggugat.

Kategori :