Hanya saja ketentuan besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
''Mereka akan mendapatkan seperdua belas dari bulannya.''
Pencairan gaji ke-13 ini langsung ke rekening masing-masing pegawai. Apabila surat perintah membayar (SPM) masuk maka langsung dilakukan pencairan.
BACA JUGA:Ratu Dewa Kenang Sosok KH Mal'An Abdullah, Palembang Kehilangan Ulama Panutan
Mengenai gaji ke-13 ini adalah pembayaran mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan PPPK yang menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN.
"Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum," ucapnya.