Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini

Selasa 03-06-2025,06:33 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

Hanya saja ketentuan besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. 

''Mereka akan mendapatkan seperdua belas dari bulannya.''

Pencairan gaji ke-13 ini langsung ke rekening masing-masing pegawai. Apabila surat perintah membayar (SPM) masuk maka langsung dilakukan pencairan. 

BACA JUGA:Rincian Selengkapnya Gaji PNS 2025: Mulai Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Pokok Ketua DPR!

BACA JUGA:Ratu Dewa Kenang Sosok KH Mal'An Abdullah, Palembang Kehilangan Ulama Panutan

Mengenai gaji ke-13 ini adalah pembayaran mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan PPPK yang menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN. 

"Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum," ucapnya. 

 

Kategori :