"Jadi berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah," terangnya.
Dimana sambungnya, untuk penerima gaji ke-13 adalah ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), PPPK dan lainnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji ke-13 Cair untuk ASN Muba, Catat Tanggalnya!
Mengenai gaji ke-13 ini adalah pembayaran mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan PPPK yang menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN.
"Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum," ucapnya.
Masih kata Farlidena, seluruh ASN dan PPPK juga telah menerima gaji mereka setiap bulannya. Dimana gaji Juni telah diberikan pada 1 Juni 2025 kemarin.
"Untuk ASN dan PPPK OKI gaji bulan Juni juga telah selesai dilakukan pencairan. Yakni dikirim 1 Juni dan hari ini gaji ke-13," jelasnya.
BACA JUGA:Pekan Depan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya!
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Pemkot Prabumulih Bakal Cair, Pemkot Anggarkan Rp16,9 Miliar
Salah satu ASN di lingkungan Kabupaten OKI, Anindya menuturkan, sangat senang hari ini dikarenakan gaji ke-13 telah pencairan. Sehingga bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga.
"Alhamdulillah hari ini tadi sudah cek rekening bahwa gaji ke-13 telah masuk. Jadi bisa untuk membeli keperluan rumah," tukasnya.