Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergembira.
Pasalnya gaji ke-13 hari ini Senin 2 Juni 2025 dilakukan pencairan. Dimana memang telah ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN dan PPPK Kabupaten OKI.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat menjelaskan, pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan PPPK Kabupaten.
Adapun jumlah total gaji ke-13 yang dilakukan pencairan hari ini sebesar Rp47.821.997.481. Termasuk juga untuk anggota DPRD Kabupaten OKI sebanyak 45 orang.
BACA JUGA:PPPK dan ASN Baru Banyuasin Bisa Dapat Gaji ke-13, Asal Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!
"Alhamdulillah, hari ini gaji ke-13 ASN dan PPP K Kabupaten OKI juga anggota DPRD pencairan," ujar Farlidena kepada SUMEKS.CO, Senin 2 Juni 2025.
Diungkapkan Farlidena, pencairan gaji ke-13 ini langsung ke rekening masing-masing pegawai. Apabila surat perintah membayar (SPM) masuk maka langsung dilakukan pencairan.
Mengenai pencairan gaji ke-13 ini untuk ASN Kabupaten OKI sebanyak 6.026 orang dengan jumlah nominal Rp.32.681.781.280.
Lalu, untuk jumlah PPPK yang menerima gaji ke-13 sebanyak 3.688 orang dengan jumlah nominal Rp.14.942.261.685.
BACA JUGA:CPNS Baru Lulus Dapatkan THR ASN 2025? Bingung, Ini Aturan dan Nominal THR serta Gaji ke-13
"Ada juga untuk anggota DPRD Kabupaten OKI sebanyak 45 orang dengan jumlah Rp.185.130.183. Dan pejabat negara dengan nilai Rp.12.824.333," bebernya.
Farlidena menyebut, terkait pencairan gaji ke-14 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada ASN Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.