Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, para pelaku meninggalkan mobil yang mereka gunakan dan didapati tiga bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka Bambang.
"Dari itulah (Hp mili Tersangka (DPO) Bambang kita bisa membuka penyelikan terhadap ke empat Pelaku . Para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara. Barang bukti lainnya masih kita kumpulkan termasuk Senpi yang belum ditemukan," ujarnya.