Pelaku Utama Penikaman Calon Pengantin di Palembang Ditangkap di Batam, Dendam Pernah Diadu Domba

Senin 02-06-2025,17:01 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Mobil Ditinggal Usai Tikam dan Tembak Calon Pengantin, Korban Pria Bertato Asal Riau Sempat Dikira Cepu

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, para pelaku meninggalkan mobil yang mereka gunakan dan didapati tiga bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka Bambang. 

"Dari itulah (Hp mili Tersangka (DPO) Bambang kita bisa membuka penyelikan terhadap ke empat Pelaku . Para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara. Barang bukti lainnya masih kita kumpulkan termasuk Senpi yang belum ditemukan," ujarnya. 

Kategori :