Batas Usia Pensiun PNS: Menakar Sensitivitas Bernegara

Senin 02-06-2025,16:48 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Smartphone Terbaru Tecno Pova Curve Punya Baterai Hemat dengan Performa Mumpuni

Beri ruang Ahli Utama untuk pensiun di usia 60 tahun.Jika Ahli Utama ini mau diperpanjang jangan lebih dari 62 tahun. Saat ini ahli madya pensiun diusia 60 tahun. Bagi saya penghargaan cukup diberikan kepada Ahli Utama, sementara Pertama, Muda dan Madya tetap sama 58 tahun. 

Untuk Dokter dan Guru tetap  60 tahun jangan sampai melebihi itu, bahkan Guru Besar sekalipun yg sekarang 70 tahun cukup dibatasi di usia 65 tahun.

Dalam tulisan ini saya hanya mengutarakan alasan demi keadilan dan sensitivitas kita melihat kepentingan bangsa yang lebih besar, alasan lain bisa saja diperkuat melalui penelitian  seberapa efektif ASN itu ketika bekerja di atas usia 60 tahun.

Tengoklah berbagai kasus tentang keluhan terhadap ASN seperti hanya absen pagi dan absen sore. Tentu ini tidak bisa digeneralisasi, tetapi keluhan tentang pelayanan itu adalah berita klasik yang tetap aktual. 

BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumsel: Teguhkan Komitmen Terhadap Ideologi Bangsa

BACA JUGA:Realme Neo7 Turbo Punya Layar Canggih Teknologi AMOLED dengan Kecerahan 6500 Nits

Memperpanjang usia pensiun, akan memperlambat proses regenerasi dan memperlambat “penataan” di lingkungan ASN. Ibarat “bottle neck” memperpanjang usia pensiun bagi ASN akan melahirkan perlambatan reformasi birokrasi itu sendiri. 

Bagi saya pemerataan kesempatan bekerja sebagai PNS atau ASN lebih penting ketimbang memperpanjang usia pensiun. Usulan itu mungkin menarik untuk  digulirkan kembali ketika Indonesia sudah mencapai Indonesia Emas. Salam Indonesia.    

Oleh : Sukirman

Alumnus Fisip Universitas Sriwijaya  dan Magister Kebijakan Publik Unisti Palembang.

pernah bertugas sebagai Reporter di Istana Kepresiden RI (2001-2008)

Kategori :