Atas dasar ini juga semua rekrutmen terkait dengan “pekerja negara” itu harus melalui sistem rekrutmen yang adil, mumpuni, transparan dan akuntabel, Ketika ini berjalan sempurna, maka tugas negara dalam memberikan ruang warganya agar mempunyai penghasilan dan bisa hidup layak dianggap selesai.
Harus diingat bahwa sistem rekrutmen itu dilakukan karena kuota pekerjaan yg disediakan negara terbatas. Jangan lupa, ada atau tidak sistem rekrutmen yang biasa dilakukan dengan istilah “test-masuk”, menyediakan pekerjaan untuk warga negara itu adalah kewajiban negara.
Toh, lulus atau tidak lulus seorang warga negara, tetap saja butuh makan, butuh pakaian, butuh tempat tinggal, butuh sekolah, butuh obat ketika sakit. Oleh sebab itu tidak lulus jadi ASN, bukan berarti hilangnya kewajiban negara atas warga negara tersebut.
BACA JUGA:Review Kehebatan Kamera HP Flagship Vivo X200s Bawa Pengalaman Fotografi Mumpuni
“Kuota” itu akan semakin sulit dan semakin terbatas jika Batas Usia Pensiun ASN diperpanjang. Perpanjangan usia pensiun ini harus dibaca sebagai hilangnya kesempatan negara dalam memberikan lapangan kerja, harus dimaknai sebagai hilangnya kesempatan negara mensejahterakan warganya, dan boleh diartikan sebagai hilangnya peluang negara dalam menghadirkan keadilan dalam kesempatan kerja.
Di sisi lain, diluar kemampuan negara mempekerjakan warga negaranya, negara melalui kebijakan yang dijalankan pemerintah mendorong terciptanya lapangan kerja melalui sektor swasta. Ini gampang diucapkan tetapi praktiknya sulit dilaksanakan.
Prinsipnya sederhana, jika swasta memindahkan industrinya ke negara lain seperti ke Kamboja dan Vietnam, maka harus dimaknai satu industri itu akan membuat ribuan tenaga kerja Indonesia kehilangan kesempatan bekerja, berarti kehilangan kesempatan mempunyai penghasilan.
Hengkangnya sebuah idnsutri bisa saja diartikan pintu masuk bagi bertambahnya penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan.
BACA JUGA:Penuh Khidmat, Wabup Ogan Ilir Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Saat ini tingkat kemiskinan Indonesia menurut BPS mencapai 8,57 persen sementara menurut Bank Dunia 60,3 persen. Data 8,57 persen yang setara dengan 24,06 juta jiwa itu dengan asumsi angka pengeluaran yang kita bulatkan saja 600 ribu perbulan.
Batin kita akan semakin gundah jika nilai 600 ribu itu dinaikkan menjadi dua kali lipat atau tiga kali lipat, maka persentase penduduk miskin itupun otomatis meningkat. Muaranya Indonesia akan semakin tertatih mengentaskan ketertinggalan. Sekali lagi, berpijak dari data ini, sangat tidak rasional jika usia pensiun PNS diperpanjang.
Angka 58-60 itu Sudah Ideal
Saat ini batas usia pensiun ASN adalah 58, ada yang 60 tahun untuk fungsional madya, bahkan 65 untuk fungsional utama. Dokter dan guru umumnya saat ini adalah 60 tahun. Ada sebagian profesi atau Lembaga dengan UU tersendiri melebihi angka itu, bahkan untuk guru besar/professor mencapai angka 70.
Dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa yang lebih besar khususnya yang menyangkut ketenagakerjan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran, Batas Usia 58 untuk ASN itu masih layak dipertahankan. Sudah cukup bijak juga memberikan ruang untuk eselon dua ke atas pensiun di usia 60 tahun, Sementara untuk Fungsional Ahli Pertama, Muda dan Madya tetap 58 tahun.