Batas Usia Pensiun PNS: Menakar Sensitivitas Bernegara

Senin 02-06-2025,16:48 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Atas dasar ini juga semua rekrutmen terkait dengan “pekerja negara” itu harus melalui sistem rekrutmen yang adil, mumpuni, transparan dan akuntabel,  Ketika  ini berjalan sempurna, maka tugas negara dalam memberikan ruang warganya  agar mempunyai penghasilan dan bisa  hidup layak  dianggap selesai.

Harus diingat bahwa sistem rekrutmen itu dilakukan karena kuota pekerjaan yg disediakan negara  terbatas. Jangan lupa,  ada atau tidak sistem rekrutmen yang biasa dilakukan dengan istilah “test-masuk”, menyediakan pekerjaan untuk warga negara itu adalah kewajiban negara. 

Toh, lulus atau tidak lulus seorang warga negara, tetap saja butuh makan, butuh pakaian, butuh tempat tinggal, butuh  sekolah, butuh obat ketika sakit. Oleh sebab itu tidak lulus jadi ASN, bukan berarti hilangnya kewajiban negara atas warga negara tersebut.  

BACA JUGA:Review Kehebatan Kamera HP Flagship Vivo X200s Bawa Pengalaman Fotografi Mumpuni

BACA JUGA:Edison-Sumarni Berhasil Realisasikan Program Pro Rakyat di 100 Hari Kerja, Wujudkan Muara Enim MEMBARA

“Kuota” itu akan semakin sulit dan semakin terbatas jika Batas Usia Pensiun ASN diperpanjang. Perpanjangan usia pensiun ini harus dibaca sebagai hilangnya kesempatan negara dalam memberikan lapangan kerja, harus dimaknai sebagai hilangnya kesempatan negara mensejahterakan warganya, dan boleh diartikan sebagai hilangnya peluang negara dalam menghadirkan keadilan dalam kesempatan kerja. 

Di sisi lain, diluar kemampuan negara mempekerjakan warga negaranya, negara melalui kebijakan yang dijalankan pemerintah mendorong terciptanya lapangan kerja melalui sektor swasta. Ini gampang diucapkan tetapi praktiknya sulit dilaksanakan.

Prinsipnya sederhana, jika swasta memindahkan industrinya ke negara lain seperti ke Kamboja dan Vietnam, maka harus dimaknai  satu industri itu akan membuat ribuan tenaga kerja Indonesia kehilangan kesempatan bekerja, berarti kehilangan kesempatan mempunyai penghasilan.

Hengkangnya sebuah idnsutri bisa saja diartikan  pintu masuk bagi  bertambahnya penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan.

BACA JUGA:Penuh Khidmat, Wabup Ogan Ilir Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

BACA JUGA:Tawarkan Fitur Premium dan Performa Ngak Kaleng-kaleng, 5 HP Samsung Seri A Ini Turun Harga di Juni 2025

Saat ini tingkat kemiskinan Indonesia menurut BPS mencapai 8,57 persen  sementara menurut Bank Dunia 60,3 persen. Data 8,57 persen yang setara dengan 24,06 juta jiwa itu dengan asumsi angka pengeluaran yang kita bulatkan saja 600 ribu perbulan.

Batin kita akan semakin gundah jika  nilai 600 ribu  itu dinaikkan menjadi dua kali lipat atau tiga kali lipat, maka  persentase penduduk miskin itupun otomatis   meningkat.  Muaranya Indonesia akan semakin tertatih mengentaskan ketertinggalan. Sekali lagi, berpijak dari data ini, sangat tidak rasional jika usia pensiun PNS diperpanjang.

Angka 58-60 itu Sudah Ideal

Saat ini batas usia pensiun ASN adalah 58, ada yang 60 tahun untuk fungsional madya, bahkan 65 untuk fungsional  utama.  Dokter dan guru umumnya saat ini adalah 60 tahun. Ada sebagian profesi atau Lembaga dengan UU tersendiri melebihi angka itu, bahkan untuk guru besar/professor  mencapai angka 70.

Dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa yang lebih besar khususnya  yang menyangkut ketenagakerjan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran, Batas Usia 58 untuk ASN itu masih layak dipertahankan. Sudah cukup bijak juga  memberikan ruang untuk eselon dua  ke atas pensiun di usia 60 tahun, Sementara untuk Fungsional  Ahli Pertama, Muda dan Madya  tetap 58 tahun.

BACA JUGA:Lagi, Mantan Kepala BPN Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Kategori :