Batas Usia Pensiun PNS: Menakar Sensitivitas Bernegara

Senin 02-06-2025,16:48 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Memperpanjang usia pensiun ASN seperti yang diusulkan adalah tindakan yang jauh dari bijak ditengah banyaknya anak bangsa yang antri mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA:Spesifikasi Acer Swift Edge 14: Rekomendasi Laptop Super Ringan yang Gabungkan Desain dan AI

BACA JUGA:Oppo A5x 5G Mengusung Sertifikasi Pertahanan Militer dengan Perlindungan Mumpuni

Tindakan ini seolah memunculkan egoisme dalam menduduki suatu jabatan, Tindakan ini melukai rasa keadilan dan mengabaikan sensitivitas berbangsa dan bernegara. 

Keadilan dalam menikmati “kue ekonomi negeri” haruslah lebih dikedepankan ketimbang alasan membaiknya  angka harapan hidup. 

Pekerjaan dan UUD 1945

Di negara-negara yang sudah maju selalui diringi  sistem sosial yang intinya menjamin kesejahteraan warga negara. Norwegia misalnya begitu seorang bayi lahir sudah diberi jaminan hidup selama masa balita-nya. Norwegia merawat generasinya sejak dari lahir agar tidak sakit-sakitan di usia produktif dan usia tua.

Jerman juga demikian memberikan dana  untuk anak-anak Jerman yang baru lahir. Di sebagian negara maju pengangguran disubsidi oleh negara agar mereka dapat merenda hidup secara wajar. Singkatnya negara membiayai warga-nya untuk hidup dalam batas standar yang paling minimal.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Ratu Dewa Prima Salam: Pemkot Palembang Realisasikan 75 Persen Program Prioritas

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Reses Serentak di Tiga Dapil, Warga Sampaikan Aspirasi Infrastruktur

Sampai disini sangat juga tidak rasional jika ada yang mengatakan pensiunan PNS itu membebani keuangan negara. Mengapa…?, jangankan yang pensiun, yang berarti pernah bekerja untuk negara, pengangguran sekalipun harus ‘dihidupi” oleh negara.

Itulah inti jaminan sosial yang biasanya meliputi biaya hidup, kepastian berobat gratis ketika sakit, serta kepastian bersekolah untuk menempuh pendidikan. 

Harus kita akui bahwa jaminan sosial yang biasanya meliputi biaya hidup, kesehatan dan pendidikan  seperti di negara maju belum mampu kita laksanakan meskipun UUD 1945 mengamanatkan hal itu. Bahasa sederhananya karena negara belum mampu memberikan uang kepada warga-nya, satu-satunya jalan tengah yang terbaik adalah  negara wajib mempekerjakan  warga negaranya agar mereka mendapat penghasilan.

Ketika seorang warga negara bekerja dan berpenghasilan, yang pasti warga negara itu tidak lagi  membebani negara. Nah..,  pekerjaan yang disuguhkan negara itu adalah ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. 

BACA JUGA:Pedagang Hewan Kurban di Ogan Ilir Semringah, Orderan Meningkat Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

BACA JUGA: Vivo V30e Hadirkan Performa Mumpuni Chipset Snapdragon 6 Gen 1, Jangan Dianggap Remeh!

Saking terbatasnya “kuota” negara dalam mempekerjakan warga negaranya, maka dilakukanlah rekrutment yang berkeadilan, agar semua warga “Ikhlas” bahwa yang diterima adalah yang terbaik.

Kategori :