Keluarkan PMK Terbaru, Sri Mulyani Setujui Kenaikan Uang Perjalanan Dinas Pejabat, Tiket Pesawat Fantastis!

Minggu 01-06-2025,17:31 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

Tertulis anggaran maksimal perjalanan dinas (Perjadin) 1 orang pejabat kini bisa mencapai Rp 496 juta, hampir mencapai Rp 500 juta. 

Dalam aturan terbaru soal Perjadin Pejabat Negara itu merincikan pejabat negara dapat menerima uang saku harian hingga Rp 13 juta dengan kurs saat itu.
Wow, kenaikan uang harian perjadin Pejabat Negara berdasarkan PMK No 32 tahun 2025.-Foto: dok sumeksco-

Atau setara dengan 792 dollar Amerika. Negara juga akan memberikan hotel standar Rp 9,3 juta permalam.

Sedangkan untuk tiket pesawat, pejabat negara ditanggung tiket pesawat eksekutif dengan total tiket pesawat pesawat PP total Rp 375 juta.

 

Kategori :