Keluarkan PMK Terbaru, Sri Mulyani Setujui Kenaikan Uang Perjalanan Dinas Pejabat, Tiket Pesawat Fantastis!

Minggu 01-06-2025,17:31 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

Aturan baru PMK No 32 tahun 2025 juga mengatur mengatur ketentuan biaya transportasi untuk perjalanan ke atau dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka tugas dinas.

Negara akan menanggung biaya transpor lokal antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang per sekali perjalanan.

BACA JUGA:Pelantikan 7 Pejabat Fungsional, Pemkot Palembang Perkuat Kinerja Birokrasi

BACA JUGA:Gubernur Konten So What Ini Zaman Sudah Berubah, Kalau Bisa Seluruh Pejabat Merekam Kinerjanya

Pemerintah juga menetapkan anggaran untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri (PP).

Yaitu maksimum Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang.

Sedangkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, biaya tiket pesawat pulang-pergi ditetapkan maksimum hingga US 12.127 dollar untuk kelas ekonomi.

Negara akan menanggung tiket US 16.269 dollar untuk kelas bisnis, dan US 23.128 dollar untuk kelas eksekutif bagi tiap orang untuk perjalanan dinas ke Luar Negeri.

BACA JUGA:Rincian Selengkapnya Gaji PNS 2025: Mulai Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Pokok Ketua DPR!

BACA JUGA:RESMI! Mulai Februari 2025 Gaji PNS Naik, Cek Saldo Rekening untuk Besaran Terbaru!

Aturan Kemenkeu terbaru itu juga menyetujui kenaikan uang harian perjadin pejabat negara ke luar negeri.

Jika sebelumnya US 296–US 792 dollar perhari maka di aturan PMK terbaru naik menjadi US 347–US 792 dollar per orang per hari. 

Kendati begitu Sri Mulyani menegaskanan jika pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif.

Sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)

BACA JUGA:Relokasi Lapas Narkotika Muara Beliti, DPR RI dan Pemkab Musi Rawas Tinjau Lahan Hibah Strategis

BACA JUGA:Ini Dia 5 HP RAM Besar Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Juni 2025, Cocok Buat Gaming dan Multitasking!

Kategori :