Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

Kamis 29-05-2025,20:32 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara daring pada Rabu, 28 Mei 2025.

Acara ini diikuti oleh berbagai elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan, termasuk Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, dan jajaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, pada Kamis 29 Mei 2025.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendengarkan pemaparan dari sejumlah tokoh hukum nasional, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward O.S. Hiariej.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

Prof. Edward menjelaskan urgensi pengesahan RUU KUHAP sebagai pendukung penerapan KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“RUU KUHAP mengusung paradigma baru dari crime control model ke due process model, yang lebih menekankan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keadilan prosedural,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Plt. Wakil Jaksa Agung, menggarisbawahi pentingnya peran saksi mahkota dalam proses hukum, serta pengurangan tuntutan bagi mereka yang berperan paling ringan dalam suatu perkara pidana.

Dari Kepolisian RI, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing turut memberikan pandangan mengenai perlunya reformulasi peran penyidik serta harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan dalam sistem hukum acara pidana.

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

Dr. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, menyatakan bahwa KUHAP perlu menyesuaikan diri dengan living law serta perkembangan dinamika sosial dan hukum modern.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam KUHAP saat ini, serta belum optimalnya perlindungan hak korban dan penerapan restorative justice.

Menutup diskusi, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, seorang advokat senior, menekankan bahwa RUU KUHAP tidak hanya menjadi pedoman prosedural, tetapi juga sebagai instrumen penggerak keadilan.

Kategori :