Seolah Tak Ada Habisnya, Pelaku Premanisme Berkedok Atur Lalu Lintas Kembali Diamankan Polres Ogan Ilir

Kamis 29-05-2025,19:18 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Terduga pelaku premanisme yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, kembali diamankan Sat Samapta Polres Ogan Ilir.

Kali ini terduga pelaku premanisme, diamankan Sat Samapta Polres Ogan Ilir di Pos Nila Kandi yang berada di wilayah Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 

Terduga pelaku premanisme yang berhasil diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir tersebut, yakni, BH, 35 tahun. 

Pria yang merupakan warga Kecamatan Kertapati Kota Palembang ini, kesehariannya merupakan seorang buruh. Diduga, terduga pelaku sering beraksi di Pos Nila Kandi. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Premanisme di Rest Area Tol Kramasan, Diciduk Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pungli di Simpang Palemraya, 3 Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Tim Patroli Polres Ogan Ilir

Adapun modus terduga pelaku melakukan aksi premanismenya, yakni dengan cara mengatur lalu lintas dan meminta bayaran kepada para sopir serta pengguna jalan lainnya. 

Diamankannya terduga pelaku premanisme ini, dilakukan tim patroli yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali, AIPDA Beni Harmoko, usai menerima laporan dari sejumlah sopir truk. 

"Kita juga menerima laporan keresahan dari pengguna kendaraan pribadi mengenai adanya dugaan aksi premanisme di kawasan Nila Kandi," ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir, kembali bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

BACA JUGA:Pasca Operasi Sikat Musi I 2025 Polda Sumsel Gelar KRYD, Fokus Aksi Premanisme

BACA JUGA:Patroli Malam Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan dan Aksi Premanisme

Setelah diamankan, pelaku langsung diberikan teguran keras serta dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas. 

Petugas juga menyampaikan imbauan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Serta menekankan bahwa tindakan premanisme termasuk perbuatan melanggar hukum, dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. 

Kategori :