Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Mantan Kadisbud Palembang Tahun 2016 Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Kamis 29-05-2025,07:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus dikebut, giliran ST Kadisbud Kota Palembang tahun 2016 diperiksa penyidik Kejati Sumsel.

Ia datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara yang tengah menyedot perhatian publik tersebut. Pemeriksaan berlangsung intensif sejak pagi hari, dimulai pukul 09.00 WIB hingga siang menjelang sore.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kamis 29 Mei 2025, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penyidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

"Benar, pada Rabu kemarin yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde Palembang," ujar Vanny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Direktur PT Magna Beatum Tahun 2019 Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:HOT NEWS, Pembeli Kios Aldiron eks Pasar Cinde Palembang Minta Bantuan Hotman Paris, Tuntut Pengembalian Uang

Menurut Vanny, selama proses pemeriksaan, ST mendapatkan sekitar 15 pertanyaan dari tim penyidik. 

Pertanyaan tersebut mengarah pada sejumlah aspek penting dalam proses revitalisasi, termasuk status cagar budaya dari bangunan Pasar Cinde yang menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.


Tim penyidik kasus Korupsi Pasar Cinde menemukan kantor PT Magna Beatum sudah tidak berpenghuni alias kosong.-foto: dok-

"Pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar materi penyidikan, khususnya terkait dengan status dan perlakuan terhadap cagar budaya dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde," jelas Vanny.

Meski demikian, Vanny menegaskan bahwa pihak Kejati Sumsel tidak dapat membeberkan detail materi pemeriksaan kepada publik karena masuk dalam ranah penyidikan yang bersifat rahasia.

"Untuk detilnya seperti apa, itu sudah menjadi kewenangan penyidik dan tidak bisa dipublikasikan," tegasnya.

Vanny juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak berhenti di sini.

BACA JUGA:Dampingi Korban Aldiron Plaza Cinde, APPSI Perjuangkan Pengembalian Uang Pembelian Unit

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Belum Final, Kejati Sumsel Periksa 7 Pembeli Kios

Kategori :