Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan.
BACA JUGA:Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Calon PPPK Tahap II Kemenag 2025 Bakal Diuji Moderasi Beragama, Usai Ikuti Seleksi CAT
Yaitu berupa tunjangan kinerja dan tunjangan untuk suami/istri dan anak adalah jenis tunjangan yang diperkirakan akan diberlakukan.
Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung golongan dan faktor lain seperti masa kerja golongan (MKG) dan lokasi.
Diberitakan sebelumnya, tenaga honorer menjadi PPPK ini dikontrak oleh pemerintah. Terkait PPPK paruh waktu tetap akan terikat dengan kontrak kerja.
Ini sebagaimana ditetapkan, bahwa paruh waktu hanyalah masa peralihan.
BACA JUGA: Penantian Panjang Selama 17 Tahun, Pelantikan CPNS dan PPPK Banyuasin Akhirnya Bakal Terwujud
BACA JUGA:Ini Pesan BKN ke CPNS dan PPPK Bisa Terkena PHK, Kenapa!
Terkait hal ini MenPAN-RB Rini Widyantini juga telah menetapkan beberapa regulasi yang dapat memutuskan kontrak kerja PPPK.
Dikatakan Rini, selain karena alasan yang negatif, juga dapat memutuskan kontrak kerja karena alasan positif.
Mengenai hal ini, sudah resmi ditandatangani dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.