Selain itu, ia menyebutkan bahwa hasil audit BPKP sangat krusial karena akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk uraian mengenai nilai kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka Finda telah resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palembang, Patti Arimbi SH MH, dalam sidang yang digelar pada Senin 5 Mei 2025 lalu.
Fitrianti Agustinda (kiri) dan suami Dedi Siprianto (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI--
Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Finda, yang mempertanyakan legalitas penetapan status tersangka kliennya.
"Mengadili, dengan ini menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Sempat Absen, Eks Wawako Palembang Finda Akhirnya Hadir Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Usai persidangan, kuasa hukum Finda, Andi Irwanda, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, terutama karena hingga saat ini Kejari Palembang belum memberikan rincian kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami sudah menyurati Kejari Palembang secara resmi untuk meminta salinan perhitungan kerugian negara, namun belum ada tanggapan. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam kasus korupsi harus jelas," ujar Andi Irwanda.
Meski begitu, pihak Kejari menegaskan bahwa data yang diminta oleh tim auditor BPKP telah diserahkan tanpa kendala, sehingga proses audit diyakini berjalan lancar dan objektif.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, fokus kini tertuju pada pelimpahan berkas ke pengadilan dan penentuan nilai kerugian negara secara resmi.
Publik kini menanti hasil audit BPKP yang akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya. Jika hasil audit selesai dan nilai kerugian negara telah ditetapkan, Kejari Palembang dipastikan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan secara terbuka.