DPO Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Baju Batik Rp50 Juta, Sampai Lubang Semut Terus Dikejar

Selasa 27-05-2025,04:50 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Saat dipanggil dengan status tersangka Wilson hanya mengirim surat bahwa dirinya sedang sakit.

"Karena terus menghindar dan tidak kooperatif, kami menetapkannya sebagai DPO,” tegas Kajari. 

BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Direktur PT Magna Beatum Tahun 2019 Diperiksa Kejati Sumsel

Kajari meminta masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi pada Kejari Palembang.

DPO-nya Wilson Kejari Palembang juga telah meminta bantuan tim intelijen Kejaksaan Agung 

Tim kejaksaan aka terus melacak dan menangkap Wilson. 

"Sampai ke lubang semut pun akan kami cari. Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi," tegas Kajari.

BACA JUGA:Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Direktur PT Magna Beatum Tahun 2019 Diperiksa Kejati Sumsel

Keterlibatan Wilson mencuat saat surat dakwaan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam batik untuk perangkat desa se-Sumsel tahun anggaran 2021 dibacakan. 

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Wilson diduga menerima aliran dana sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel periode 2020–2025 yang juga makelar proyek menerima Rp156,4 juta. 

Joko Nuraini, selaku subkontraktor, menerima Rp403,9 juta, dan Priyo Prasetyo yang merupakan ASN Dinas PMD Sumsel menerima Rp5 juta.

BACA JUGA:Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Direktur PT Magna Beatum Tahun 2019 Diperiksa Kejati Sumsel

Kategori :