"Sampai ke lubang semut pun akan kami cari. Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, nama Wilson mencuat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam batik untuk perangkat desa se-Sumsel pada tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Kembali Sukses Tangkap DPO Sejak 2023 Kasus Penganiayaan Pacar di Bawah Umur
BACA JUGA:DPO Kejari Muara Enim Kasus Pencurian Limbah Besi Proyek PLTU Sumsel Ditangkap Tim Tabur di Sulteng
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Wilson diduga menerima aliran dana sebesar Rp50 juta dari proyek bermasalah tersebut.
Sementara itu, Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel periode 2020–2025 sekaligus makelar proyek, menerima bagian terbesar senilai Rp156,4 juta.
Joko Nuraini, selaku subkontraktor, menerima Rp403,9 juta, dan Priyo Prasetyo yang merupakan ASN Dinas PMD Sumsel, menerima Rp5 juta.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan praktik mark-up anggaran dalam pengadaan pakaian batik yang nilainya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Proyek ini awalnya digagas sebagai bagian dari program seragam batik perangkat desa yang dicanangkan oleh Gubernur Sumsel kala itu, namun berujung menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871,3 juta.
Dalam perkembangan sidang, sejumlah fakta mencuat ke permukaan, termasuk aliran dana yang tidak hanya mengalir ke para terdakwa utama, namun juga diduga melibatkan pejabat lain, termasuk Wilson.
Kini, dengan penetapan Wilson sebagai DPO, Kejari Palembang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi di Sumsel akan terus digencarkan.
"Kami tidak akan berhenti sebelum semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Hutamrin.