Beli Barang ke Pasar 16 Ilir, Wanita Asal Muba Ini Jadi Korban Copet, Curigai Sekongkol dengan Pegawai Toko

Minggu 25-05-2025,14:10 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

Dimana laporan korban terkait Pencurian biasa UU nomor I Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362. 

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkapnya.

 

Kategori :