Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Dimana laporan korban terkait Pencurian biasa UU nomor I Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkapnya.