"Laporke pihak brwajib perlindugan anak ,,, ad bukti cak ini lemak cpat d proses," sarannya.
"Jangan lupa visum dulu budak yg kene tangani tu...," lanjut yang lainnya.
"Aku sbgai ibu hancur tp aku Ng bisa apa kuserahkn ke hukum," sambung yang lainnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pihaknya juga sudah menyarankan pihak keluarga, supaya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir, yang berwenang menangani kasus anak di bawah umur.
BACA JUGA:Personel Polsek Muara Kuang Lakukan Pengecekan Kolam Ternak Ikan untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Jalan Penghubung di Ogan Ilir Longsor, Polsek Muara Kuang Pasang Spanduk Peringatan & Imbauan
"Sudah diberi surat visum dari Reskrim untuk korban dan akan bermediasi antara pelaku dan korban. Kalau tidak ketemu mediasinya, orang tua korban akan membuat laporan ke PPA Polres Ogan Ilir, karena korbannya anak," papar Rangga.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanah Abang Ilir Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.