Rusak Ekologi Lintas Generasi, KLH Tuntut PT BHP Rp2,4 Triliun Akibat Kebakaran Lahan Gambut

Kamis 22-05-2025,10:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dalam sidang yang sama, KLHK menghadirkan saksi ahli, Dr. Ir. Asmadi dari Universitas Jambi, yang dikenal sebagai pakar ekosistem gambut.

Asmadi menegaskan bahwa kebakaran gambut merupakan bencana ekologis yang membawa dampak sangat besar dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat.


Dua ahli dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dihadapan tergugat diantaranya pemilik PT Bintang Harapan Palma--

"Lahan gambut yang terbakar kehilangan bahan organik penting, menghasilkan asap pekat yang berbahaya, serta menyebabkan kerusakan serius pada kesuburan tanah," ujar Asmadi di ruang sidang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerusakan gambut meningkatkan risiko banjir karena kehilangan fungsi daya serap air.

Topografi Sumatera Selatan yang kaya akan cekungan dan danau alami menjadikan wilayah ini sangat rentan terhadap bencana banjir jika lahan gambut rusak.

"Gambut itu seperti spons alami. Ketika terbakar, daya serap airnya hilang. Maka saat musim hujan, banjir besar sangat mungkin terjadi,"  tambahnya.

Asmadi juga mengkritisi kelalaian PT BHP, dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan regulasi perlindungan gambut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016.

Ia menilai perusahaan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lahan gambut yang mereka miliki.

"Kerusakan gambut bukan masalah sesaat. Dampaknya bisa dirasakan hingga puluhan tahun dan berisiko menimbulkan kerugian lintas generasi," pungkasnya.

Sidang gugatan terhadap PT BHP akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi lainnya.

KLH menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pertanggungjawaban korporasi yang terbukti merusak lingkungan hidup, terutama yang menyangkut lahan gambut sebagai ekosistem yang sangat rentan dan vital bagi keberlanjutan alam Indonesia.

Kategori :