Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemda Ogan Ilir, Targetkan 1.500 Posbankum untuk Akses Keadilan Merata

Senin 19-05-2025,16:55 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, melakukan audiensi strategis dengan Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardhani, di Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

Audiensi ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, menandai semangat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang merata, adil, dan berkualitas di seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Agato menyampaikan berbagai program strategis Kemenkumham Sumatera Selatan. Salah satu program unggulan yang ditekankan adalah percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah provinsi, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir.

Kemenkum Sumsel menargetkan pembentukan 1.500 Posbankum guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, terutama di daerah terpencil dan pedesaan.

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperda Kabupaten OKI, Fokus pada RPJMD dan Perlindungan Sosial

“Pembentukan Posbankum adalah langkah konkret dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh warga, tanpa terkecuali,” ujar Agato dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa akses terhadap bantuan hukum adalah hak setiap warga negara dan menjadi salah satu fokus utama dalam reformasi sistem hukum nasional.

Tidak hanya itu, Kakanwil juga menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pengesahan Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif dari Pemerintah Daerah Ogan Ilir melalui notaris yang telah ditunjuk.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan koperasi sebagai badan hukum yang sah dan legal.

BACA JUGA:Tanamkan Toleransi dan Lawan Bullying, Kemenkum Sumsel Edukasi 500 Pelajar SMA Methodist Palembang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan BSK Kemenkum RI Perkuat Implementasi IRH di Daerah

Lebih lanjut, Kakanwil mendorong Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk segera melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis (IG). Hal ini bertujuan untuk melindungi produk unggulan lokal serta potensi ekonomi daerah yang bernilai strategis.

Perlindungan hukum atas KI menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal di pasar nasional dan internasional.

Dalam audiensi ini, Agato juga mengajak Pemda Ogan Ilir untuk bersinergi dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kategori :