PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kembali menghadirkan fakta mengejutkan.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, yakni Rostati mantan Lurah Duku membeberkan adanya dugaan intervensi dari Camat serta menyebut nama Plt Sekda Kota Palembang Kurniawan saat itu dalam pengajuan surat sporadik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 19 Mei 2025 Rostati yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Ilir Timur III, turut dihadirkan sebagai salah satu dari delapan saksi oleh JPU.
Para saksi dihadirkan, guna memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mustofa dan sejumlah terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ditantang Tersangkakan Dalang Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Rostati mengungkapkan bahwa pada saat menjabat sebagai Lurah Duku, ia didatangi oleh seorang pengacara dan seorang pria bernama Abdul Karim yang mengajukan permohonan sporadik atas sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan.
Dalam dokumen pengajuan tersebut, terdapat lampiran surat keterangan dari Plt Sekda Kota Palembang, Kurniawan, yang menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kota Palembang.
Para saksi termasuk mantan lurah Duku diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor PN Palembang--
"Saat itu pengacara Abdul Karim datang ke kantor saya membawa berkas pengajuan sporadik. Di dalamnya ada surat keterangan dari Plt Sekda Kurniawan yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan aset Pemprov atau Pemkot,” kata Rostati di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.
Namun, Rostati mengaku tidak langsung menandatangani surat sporadik tersebut. Ia memilih untuk mempelajari terlebih dahulu isi berkas, dan meminta Abdul Karim serta pengacaranya untuk menunggu.
"Saya minta waktu untuk mengkaji dulu berkasnya. Mereka saya persilakan pulang terlebih dahulu," lanjutnya.
Tidak lama berselang, menurut Rostati, ia kemudian mendapat telepon dari Camat setempat yang memintanya untuk segera menandatangani surat tersebut. Permintaan itu, katanya, disebut sebagai arahan langsung dari Sekda.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Abdul Goni Tersangka Korupsi Jual Aset YBS Yakini Kliennya Bukan Pelaku Utama