1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
BACA JUGA:370 Jemaah Haji Kloter Perdana Fase Gelombang Kedua Embarkasi Palembang, Diberangkatkan ke Jeddah
BACA JUGA:Daker Madinah Optimalkan Penanganan Jemaah Haji Terpisah Rombongan, Siapkan Hotel Khusus
b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
BACA JUGA:Kloter 12 Berangkat! Bupati OKI Antar Langsung Jemaah Masuk Asrama Haji Palembang