Begini Kronologi Sakit Hati Berujung Maut di Palembang, Racuni Adik Ipar dengan Potasium Sianida

Jumat 16-05-2025,07:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Tuak itu yuk eee," kata korban saat mencium aroma cairan, mengutip isi dakwaan JPU. Rika hanya menjawab santai, "Mungkinlah, yakin apo kau? Ini pait."

Namun korban tetap nekad meminum cairan itu seraya berkata, "Iyo dak apo-apo duet Rp300ribu jugo, tuak cak ini kecillah bagi aku."


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap terdakwa Rika Amalia pelaku pembunuhan adik ipar sendiri pakai potas--

Tak lama setelah menenggak isi botol, AI langsung muntah hebat. Kondisinya memburuk dengan cepat hingga tidak sadarkan diri.

Terdakwa Rika, yang awalnya hanya ingin menyakiti korban, mulai panik.

Rasa bersalah melanda, namun bukan pertolongan yang dipilih. Ia justru melarikan diri dari rumah bersama anaknya menggunakan ojek online dan menginap di sebuah penginapan.

Saat mencoba kembali ke rumah orang tuanya di kawasan Pasar Kuto, Rika mendapati polisi sudah berjaga dan mencari keberadaannya. 

Sempat berdalih kepada suaminya saat ditanya, akhirnya Rika menyerah dan menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang bersama sang suami.

Atas perbuatannya, Rika Amalia kini harus mempertanggungjawabkan segala tindakan kejinya. Ia didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa bahaya dendam yang dipelihara dan keputusan yang diambil dalam emosi bisa menghancurkan nyawa dan masa depan.

Korban yang masih remaja, meninggal dalam kondisi tragis. Sementara Rika Amalia, menghadapi ancaman hukuman berat dan bayang-bayang penyesalan seumur hidup.

Kini, keluarga korban tengah diupayakan melalui proses hukum yang berjalan. Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa emosi dan dendam tidak pernah bisa menjadi pembenar untuk merenggut nyawa manusia.

Kategori :