PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tragedi memilukan terjadi di Kota Palembang. Rika Amalia, seorang perempuan yang seharusnya menjadi sosok dewasa dan pelindung dalam keluarga, justru berubah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus ini menyeruak ke publik usai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis 15 Mei 2025 kemarin.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta-fakta mencengangkan, soal motif dan cara pembunuhan yang dilakukan Rika.
Semua berawal dari sakit hati yang dipendam terdakwa karena korban, berinisial AI, sering melontarkan kata-kata kasar.
Tak hanya itu, korban juga diduga kerap menyebut bahwa anak dalam kandungan Rika bukanlah anak kandung dari kakaknya, suami Rika sendiri.
Perkataan tersebut menyulut amarah dan dendam mendalam dalam diri terdakwa. Alih-alih menyelesaikan masalah secara dewasa, Rika memilih jalan pintas nan keji, meracun korban.
Terungkap dendam kesumat jadi pemicu kakak ipar racun pelajar SMP di Palembang pakai jamu berisi potas.--
Menurut dakwaan JPU, Rika membeli racun potasium sianida secara online seharga Rp45.000. Racun tersebut dikenal sebagai racun hama ikan dan memiliki daya racun yang sangat mematikan.
Tak hanya membeli, Rika juga menyusun skenario yang nyaris tak masuk akal, ia memasang status WhatsApp berisi tantangan berhadiah uang tunai sebesar Rp300.000 bagi siapa pun yang berani meminum air dari sebuah botol yang telah disiapkannya.
Tanpa disangka, korban AI merespons status tersebut. Dengan polos dan percaya, AI menyanggupi tantangan itu. Ia mendatangi rumah terdakwa pada 18 Desember 2024, siap menerima "tantangan maut" demi uang Rp300.000.
Rika menyambut kedatangan korban dan menyerahkan botol berisi cairan yang sudah diendapkan selama tiga hari bersama racun mematikan.