TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Resminya

Rabu 14-05-2025,15:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut, Kristomei menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung Kejaksaan adalah bagian dari pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Salah satu tugas utama TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk gangguan terhadap institusi negara.

Ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI tidak hanya terbatas pada pengamanan fisik kantor, namun juga mencakup berbagai aspek strategis.

Dalam nota kesepahaman tersebut disebutkan delapan poin kerja sama utama yang menjadi landasan kolaborasi antara kedua lembaga negara tersebut.

Poin-poin itu meliputi:

1. Pendidikan dan pelatihan bersama bagi personel TNI dan Kejaksaan;

2. Pertukaran informasi untuk mendukung proses penegakan hukum;

3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4. Penempatan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan;

6. Dukungan hukum bagi TNI dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk bantuan litigasi dan nonlitigasi;

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama dalam mendukung fungsi kedua lembaga;

8. Koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

Dengan ruang lingkup kerja sama yang luas ini, diharapkan sinergi antara TNI dan Kejaksaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat pertahanan dan stabilitas nasional.

Pengerahan pasukan TNI ke kantor-kantor kejaksaan dinilai strategis, mengingat tantangan keamanan yang semakin kompleks di tengah dinamika sosial dan politik.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan kolaboratif antarlembaga dalam menjaga supremasi hukum dan kedaulatan negara.

Kategori :