SUMEKS.CO - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dikerahkan, untuk menjaga kantor kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini, merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah terjalin sejak tahun lalu.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu 14 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menginstruksikan pengerahan pasukan tersebut melalui surat telegram internal.
Langkah ini menandai keseriusan kedua institusi negara dalam memperkuat sinergitas dan menjaga stabilitas nasional, terutama dalam konteks pengamanan institusi penegak hukum.
BACA JUGA:Begini Suasana Halalbihalal Purnawirawan TNI bersama Presiden Prabowo, Wapres Gibran Tak Diundang?
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, bahwa pengerahan personel TNI untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan merupakan bagian dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI.
Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
Ilustrasi TNI jaga Kejaksaan seluruh Indonesia--
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Kristomei dikutip dari berbagai sumber.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk dukungan TNI kepada Kejaksaan, dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang terukur.
Kristomei juga menekankan, bahwa pengerahan ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak melanggar prinsip netralitas institusi militer.
"Semua dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dalam semangat sinergitas antar-lembaga. TNI selalu menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan loyalitas terhadap konstitusi," tambahnya.
BACA JUGA:SOSOK Laksda TNI Hersan, Mantan Danlanal Palembang yang Batal Gantikan Letjen Kunto Arief Wibowo
BACA JUGA:ANTISIPASI Krisis Pangan, TNI Gerak Cepat Bentuk Kompi Produksi Ketahanan Pangan