33 Pendaftar Dari Bangka Belitung Siap Ikuti Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II

Senin 12-05-2025,10:55 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Menurut Feri Pontoh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini memiliki 165 Desa/Kelurahan Binaan dan 41 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat

BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual

Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sudah mempersiapkan 35 Desa/Kelurahan Binaan yang akan diajukan untuk peningkatan status menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Selain itu, sebanyak 30 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di tujuh Kabupaten/Kota di provinsi ini, yang siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Plt. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menambahkan bahwa pada Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I, yang telah dilaksanakan pada 18-21 Februari 2025, terdapat 58 peserta dari tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka telah menjalani pelatihan dan saat ini sedang melaksanakan masa aktualisasi hingga 21 Mei 2025.

“Dengan adanya Parletak Tahap II ini, kami berharap akses keadilan bagi masyarakat di Bangka Belitung dapat semakin luas dan mudah dijangkau,” ujar Harun Sulianto.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Mobile IP Clinic di Event BEKISAH 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

Pelatihan ini memiliki tujuan jangka panjang untuk menguatkan peran masyarakat dalam upaya membantu proses peradilan dan memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan adanya pelatihan paralegal ini, diharapkan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dasar dapat membantu memperlancar akses keadilan, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Harapan utama dari program ini adalah untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap keadilan di seluruh penjuru Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di desa-desa terpencil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam hal perlindungan hukum.

Dengan persiapan yang matang dan materi pelatihan yang relevan, diharapkan Parletak Tahap II ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta dan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta di seluruh Indonesia.

Kategori :