OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Edi Hardiansyah, 42 tahun, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, terancam 15 tahun penjara.
Edi merupakan kandung kandung yang tega menggauli putri kandungnya sendiri. Parahnya lagi, kelakuan bejat itu dilakukannya empat tahun lamanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, sang ayah bejat saat ini sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita juga sudah tahan di Mapolres Ogan Ilir," ungkapnya, Sabtu, 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Ayah Kandung di Tanjung Raja Ogan Ilir, Tega Gauli Anaknya Sendiri, Sudah Dilakukan 4 Tahun Lamanya
Saat ini, kata Ilham, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya menetapkan Edi Hardiansyah, sebagai tersangka pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Adinda Nikah Tak Mau Digauli Suami, Setelah 2 Minggu Baru Ketahuan Namanya Erik ‘Wanita Jadi-jadian’
Edi Hardiansyah, merupakan seorang ayah kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang tega menggauli anaknya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Mirisnya lagi, kelakuan bejat sang ayah kandung terhadap putrinya tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu atau empat tahun lamanya.
Sementara itu, Kenanga (bukan nama sebenarnya, red) mengaku, rudapaksa yang dialaminya dari sang ayah, telah terjadi sejak dirinya duduk di bangku kelas 2 SMP.