"Tentu dengan MoU ini kami akan bekerja dengan maksimal," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Buka Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini Nomornya
Ditambahkan Conie Pania Puteri, pihaknya akan tetep koordinasi dengan PPPA Provinsi Sumsel tentang perkara-perkara yang menyangkut Perlindungan dan kekerasan yang menimpa Perempuan dan Anak.
"Kami akan melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan, pendampingan terhadap semua pengaduan yang masuk ke UPTD PPPA Sumsel, dan tentunya akan mendampingi masalah yang harus diselesaikan melalu jalur Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai putusan di Pengadilan," urainya.
Conie Pania Puteri menjelaskan, bahwa kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak makin hari kian meningkat.
Padahal, lanjut dia Regulasi sudah mengatur dengan jelas ada ancaman pidana penjara bagi pelaku, tetapi masih banyak korban yang mengalami kekerasan.
"Semua perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik yang ditangani Polrestabes ataupun Polda Sumsel dan Polres jajaran kita akan bantu dampingi hingga mendapatkan keadilan dan Penegakan Hukumnya benar - benar dijalankan dengan tegas, pelaku mendapat hukuman yang setimpal, korban mendapatkan hak dan keadilan," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UMP ini menjelaskan, dengan adanya efek jerah, diharapkan dapat meminimalisir dan menurunkan perkara yang menimpa Perempuan dan Anak yang ada di Sumsel.
"Apabila masih ada terjadi jangan sampai korban kehilangan haknya dan harus mendapatkan keadilan dengan seadil - adilnya," tukasnya.