SUMEKS.CO - Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa menyegel sebuah gudang pakan hewan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Gudang tersebut berada di Jalan Melati RT 27 RW 07, Palembang - Betung KM 18, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kabupaten Banyuasin.
Penyegelan dilakukan pada Rabu 7 Mei 2025 sore dan dipimpin langsung oleh Camat Talang Kelapa, Salinan, bersama Lurah Tanah Mas Indah, Saidan Jauhari, dan Kasi Tata Pemerintahan serta Pelayanan Publik, Zaiminsyah.
Proses penyegelan berlangsung tanpa kendala karena tidak ada perlawanan dari pemilik gudang.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Tanah Kering Ditargetkan Selesai dalam Dua Tahun
BACA JUGA:DAMRI Resmi Buka Trayek Baru Muara Padang – Jakabaring, Segini Tiketnya
“Kami terpaksa melakukan penyegelan karena gudang ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya,” ujar Camat Salinan saat dikonfirmasi, Kamis 8 Mei 2025.
Pihak kecamatan mengaku telah berupaya memberi kesempatan kepada pemilik gudang untuk mengurus izin secara lengkap. Namun, hingga penyegelan dilakukan, belum ada respons atau tindak lanjut dari pihak pemilik.
“Sudah kami imbau sebelumnya agar izin segera diurus, tapi tidak diindahkan. Kami bertindak berdasarkan laporan dari warga sekitar,” jelasnya.
Selain persoalan izin, keberadaan gudang tersebut juga menuai keluhan warga. Warga sekitar melaporkan adanya bau menyengat yang ditimbulkan serta ketidaktahuan mereka karena tidak pernah dimintai persetujuan saat gudang mulai beroperasi.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Masih Menanggung Hutang PEN
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Mulai Terapkan SP2D Online Melalui SIPD RI
Meski telah disegel, Salinan menegaskan bahwa tindakan ini bersifat sementara. Jika pemilik gudang melengkapi semua persyaratan perizinan, maka segel akan dibuka kembali.
“Pada prinsipnya, kami ingin semua pelaku usaha di Talang Kelapa menaati aturan perizinan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.