Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram dalam Paket

Kamis 08-05-2025,16:27 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial ZA, 43 tahun, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah yang bersangkutan, tepatnya di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi.

BACA JUGA:Personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir & Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Peredaran Ekstasi Terbesar di Sumsel, MUI Berikan Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sebuah dompet putih corak bunga.

Plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 1.587.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, melalui PS Kasatres Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Nekat Jadi Pengedar Sabu Demi Hidupi Ibu dan Adik

BACA JUGA:3 Fakta Janggal 3 Terdakwa Narkoba Kabur Dari Mobil Tahanan Kejari Pagaralam, Baru 1 Tertangkap

"Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan pelaku lainnya," jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Kategori :