Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
"Kita sangat apresiasi kepada penyidik Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel bahwa telah bekerja dengan cepat. Kita ucapkan terima kasih dengan harapan agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.