Wanita di Palembang Laporkan Oknum Kades di Kabupaten Banyuasin Terkait Penggelapan, Enggan Serahkan Mobil

Rabu 07-05-2025,06:58 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. 

"Kita sangat apresiasi kepada penyidik Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel bahwa telah bekerja dengan cepat. Kita ucapkan terima kasih dengan harapan agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Kategori :