KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus penembakan yang terjadi di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diungkap Polsek Sungai Menang.
Yakni dengan berhasil mengamankan pelaku berinisial D (45) usai aksinya melarikan diri ke hutan.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, untuk pelaku yang telah diamankan ini atas perbuatannya diancam tindak pidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku D dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Sungai Menang, Iptu Ahmad Adrian Manaji SH.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Gajah Mati Sungai Menang OKI, Coba Melawan Kaki Didor
Terungkap, aksi pelaku ini telah melakukan penembakan terhadap korban B (49), warga Desa Talang Makmur, yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 lalu.
Dimana kejadian bermula ketika korban bersama istrinya melakukan perjalanan dari SP III Desa Talang Makmur menuju Desa Gajah Mati.
Yakni guna mencari pengobatan bagi sang istri yang tengah sakit. Mereka menginap di rumah kerabat di Desa Gajah Mati.
"Namun, pada Kamis dini hari, 17 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, insiden tragis terjadi. Saat istri korban membangunkan suaminya untuk melaksanakan salat subuh, ia melihat laras senjata api rakitan jenis locok diarahkan ke tubuh korban," jelas Kapolres, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron
BACA JUGA:Kakek Samudra, Pelaku Penembakan di Kalidoni Lantaran Masalah Fee Proyek Terancam Pidana Mati
Lalu, sebelum sempat berteriak, terdengar satu kali letusan senjata api yang mengenai dada kiri korban dan menembus hingga pinggang belakang.
Atas kejadian itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah insiden tersebut, istri korban dan pemilik rumah langsung keluar sambil berteriak meminta pertolongan.