"Tidak ada dasar hukum untuk diversi dalam kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun. Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Hutamrin.
Sidang Berlanjut, Harapan untuk Keadilan
Dengan dikabulkannya verzet, jalur persidangan terhadap AGR kini resmi dibuka kembali. Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahap proses hukum, mulai dari persidangan, pemeriksaan saksi, hingga vonis akhir.
BACA JUGA:Wartawan di Banyuasin Ditusuk Keluarga Korban Tawuran di Halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
BACA JUGA:Belasan Remaja Hendak Tawuran di Jalan Lintas Timur OKI Diamankan, Diserahkan ke Keluarga
"Kami ingin memberikan keadilan bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," ujar Hutamrin menutup pernyataannya.
Sidang lanjutan terhadap AGR kini menjadi perhatian publik dan dianggap sebagai tonggak penting dalam perjalanan kasus tawuran maut yang sempat menghebohkan warga Palembang. Masyarakat pun menanti keadilan ditegakkan tanpa kompromi.