SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kasus tawuran maut antar dua kelompok remaja dan menewaskan seorang pelajar di Palembang, kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya upaya diversi terhadap pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikabulkan oleh PT Palembang, kini sidang kembali digelar menyusul diterimanya perlawanan (verzet) atas Diversi PN Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, dalam keterangannya pada Selasa 6 Mei 2025, memastikan bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat jalannya proses hukum terhadap terdakwa AGR.
Ia menyampaikan bahwa sidang pembuktian perkara telah dijadwalkan kembali oleh Pengadilan Negeri Palembang, dan mulai digelar hari ini secara tertutup.
BACA JUGA:Proses Diversi Diprotes, PN Palembang Masih Menunggu Putusan Verzet dari PT Palembang
BACA JUGA:Dinilai Diversi Pelaku Tawuran Maut Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang
"Setelah verzet kami dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri langsung menetapkan jadwal sidang. Hari ini agendanya pembacaan dakwaan terhadap pelaku ABH," ujar Hutamrin.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan daftar saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Ketua PN Palembang saat memberikan keterangan pers mengenai Diversi pelaku kasus tawuran maut --
Para saksi ini akan dimintai kesaksian, guna memperjelas bukti-bukti yang ada dan memastikan apakah kasus ini memiliki cukup dasar hukum untuk dilanjutkan ke tahap tuntutan.
"Setelah pemeriksaan saksi, agenda berikutnya nanti tinggal pembacaan tuntutan dan kemudian putusan,” jelasnya.
Kasus Tawuran Berdarah, Satu Remaja Tewas
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah bentrokan brutal antara dua kelompok remaja, Lavendos dan The Legend, pecah pada Minggu malam, 23 Februari 2025.
Tawuran terjadi di kawasan Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, tepatnya di sekitar area Kuburan Cina, Palembang.
BACA JUGA:Diversi Dikandaskan, Pengadilan Tinggi Palembang Perintahkan Segera Gelar Sidang Pelaku Tawuran Maut