Aksi pelaku terjadi siang hari di ruang tamu rumahnya Sabtu, 26 Aperil 2025 lalu.
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Warman melakukan perbuatan bejatnya tak hanya sekali, 2 kali dia melakukan tindak kekerasan seksual pada anaknya sendiri.
Kali kedua, berdasarkan keterangan korban, hanya sebatas diraba-raba pada bagian terlarangnya.
“Tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH melalui Kasatreskrim Polres PALI AKP Nusron, Senin 5 Mei 2025.
Kasus Rudapaksa di Ogan Ilir
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya menetapkan Edi Hardiansyah, sebagai tersangka pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, tersangka pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Tanjung Raja tersebut, kini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Edi Hardiansyah, merupakan seorang ayah kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang tega menggauli anaknya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Mirisnya lagi, kelakuan bejat sang ayah kandung terhadap putrinya tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu atau 4 tahun lamanya.
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Sementara itu, Kenanga (bukan nama sebenarnya, red) mengaku, rudapaksa yang dialaminya dari sang ayah, telah terjadi sejak dirinya duduk di bangku kelas 2 SMP.