OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Hati orang tua mana yang tidak sakit, kala mengetahui buah hati yang dijaganya sejak kecil mendapatkan perlakuan tak senonoh dari orang lain ketika memasuki usia remaja.
Parahnya lagi, perlakuan tak senonoh yang didapatkan sang buah hati, berasal dari orang dekatnya sendiri yaitu tetangga rumahnya.
Peristiwa tersebut dialami ST, 41 tahun, warga Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, yang terpaksa melaporkan tetangganya sendiri, KM, ke Polres Ogan Ilir.
Laporan ST tersebut atas dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan terlapor KM terhadap anak perempuannya SN dan SD, dengan Nomor : STTLP/B/157/IV/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 April 2025.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Kecam Keras Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Silat terhadap Santri
Berdasarkan laporan polisi, pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024 lalu di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut berawal dari terlapor KM, yang menjemput kedua korban untuk menonton orgen tunggal yang ada di desa mereka.
Setibanya di lokasi orgen tunggal, terlapor dan kedua korban bertemu dengan teman terlapor yang saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Lalu, kedua terlapor mengajak kedua korban dengan menggunakan sepeda motor, pergi ke suatu tempat dengan alasan akan mengambil sepeda motor.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut 7 Tips yang Bisa Dilakukan untuk Melindungi Diri dari Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Pelajar Dibawah Umur Korban Pelecehan Seksual Pegawai Honorer
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor menyuruh korban menunggu di atas pondokan dan beralasan akan mencari jeruk.
Ketika kedua korban sudah naik ke pondokan, lalu kedua terlapor pun menyusul naik ke pondokan tersebut. Kemudian, terlapor KM memaksa mencium korban SD.
Tak hanya itu, terlapor KM juga menelanjangi korban dan meremas dadanya. Sedangkan, terlapor lainnya meremas dada korban SN.