KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus penganiayaan terhadap tetangga sendiri hingga korbannya meninggal dunia alias tewas yang terjadi di Dusun Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), rupanya hanya karena emosi sesaat.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, pada rilis di Mapolres OKI, Senin 5 Mei 2025.
Dimana dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi, Rabu 30 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB, membuat korban Abdi alias Mat Diyah (38) yang masih tetangga pelaku meninggal dunia.
"Peristiwa penganiayaan di Desa Tebing Suluh terjadi karena emosi sesaat pelaku K (32) usai dipukul oleh korban dengan menggunakan keruntung atau obrok," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH.
BACA JUGA:Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan
Dijelaskan Kapolres, dalam peristiwa penganiayaan di Desa Tebing Suluh ini bermula dari korban Abdi mengembalikan keruntung atau obrok kepada pelaku.
"Pada pengembalian obrok itu terjadi ribut antara keduanya, sehingga korban memukul kepala pelaku dengan menggunakan obrok," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, rupanya atas pukulan korban kepada pelaku ini membuat pelaku emosi sehingga membuat pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kanan.
Kemudian, menusukkan kepada korban. Sehingga membuat korban mengalami luka. Atas luka yang dialami oleh korban, pelaku membawa korban ke puskesmas terdekat.
BACA JUGA:Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan
BACA JUGA:Gegara Tak Pinjamkan Temannya Uang Remaja Ini Jadi Korban Penganiayaan
"Korban yang mengalami luka serius banyak mengeluarkan darah. Setelah perawatan medis 7 jam nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia," terang Kapolres.
Lanjutnya, yang juga didampingi Kapolsek Lempuing, AKP Usman Gumanti SH, dari peristiwa itu, untuk pelaku K yang keseharian bekerja wiraswasta ini akan dikenakan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Yakni dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam jenis pisau dan keruntung atau obrok," tukas Kapolres.