PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski akses terletak tak jauh dari jalan utama, Rumah Susun (Rusun) Srijaya yang terletak di Jalan Srijaya Kota Palembang nampak kondisinya terbengkalai dan tak terawat sejak dibangun Tahun 2009 lalu.
Karena sudah 15 tahun mangkrak, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengalihfungsikan rusun tersebut.
"Maka saya minta Pak Gubernur, Disperkim Sumsel, Balai Perumahan, Direktur Rumah Sakit segera berkirim surat terkait usulan status Rumah Susun ini, agar bisa dialihfungsikan," ungkap Wamen PKP RI, Fahri Hamzah saat meninjau secara langsung ke Rumah Susun Pekerja didampingi Wagub Sumsel, Cik Ujang, Senin 5 Mei 2025.
Berdasarkan itu, Fahri menyampaikan untuk segera melakukan koordinasi terkait pelimpahan aset serta rancangan rencana pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengalihfungsikan Rumah Susun Pekerja ini menjadi Rumah Singgah untuk pasien ataupun Rumah Pegawai RSUD Siti Fatimah.
BACA JUGA:Pasca Ditinjau Ratu Dewa, Warga Rusun Blok 1 - 7 Gotong Royong Jumat Bersih
BACA JUGA:Pria Penjual Aksesoris HP Ditemukan Gantung Diri di Rusun Blok 20 Palembang, Bikin Geger Warga
"Kalau mau diambil alih silakan, tapi betul-betul di fungsikan sebagaimana mestinya dan berkesinambungan jangan mangkrak lagi. Jadi saya minta pekan ini suratnya sudah harus saya terima. Sebelum 1 Juni 2025, kita putuskan dan mulai melaksanakan renovasi. Lalu sebelum 17 Agustus 2025 sudah bisa difungsikan," katanya.
Menurutnya, untuk anggarannya nanti dikoordinasikan antara pusat dan daerah. Dengan begitu Rusun ini bisa digunakan keluarga pasien yang mau besuk, ataupun para pegawai RSUD Siti Fatimah
Sementara, Wagub Sumsel, Cik Ujang mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat ke Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI dalam rangka serah terima penyerahan aset serta proposal pengajuan renovasi aset Rumah Susun Pekerja ini.
"Kita akan ajukan surat dulu ke Kementerian barulah nanti seperti apa keputusannya, sehingga dapat kita jalankan. Terkait anggaran akan dibicarakan dulu. Jadi menunggu keputusan pusat," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumsel Novian Aswardani menambahkan, perlu dilakukan kajian strukturnya, apakah masih bisa digunakan atau tidak.
"Secara visual masih kokoh, tapi harus dibuktikan secara teknis. Mudahan-mudahan hasil teknis baik, sehingga kita bisa fungsikan dan jangan sampai mangkrak," katanya.
Menurutnya, sebelumnya kendalanya hanya terkait koordinasi saja, karena ini aset miliki Balai Perumahan. Setelah dilihat daripada tidak difungsikan dengan baik maka rencananya RSUD Siti Fatimah akan menggunakannya.