BACA JUGA: Penantian Panjang Selama 17 Tahun, Pelantikan CPNS dan PPPK Banyuasin Akhirnya Bakal Terwujud
BACA JUGA:Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru
Sementara itu, salah satu pegawai Pemkot Prabumulih yang enggan disebutkan namanya, membenarkan ada salah satu oknum ASN yang bolos dilakukan pemecatan.
"Informasinya memang sudah ada 1 yang dipecat, dia merupakan salah satu oknum ASN yang bolos lebih dari 3 tahun hasil sidak Inspektorat kemarin," tutupnya.
Fakta ketiga, OPD dimana oknum PNS bolos terlalu lama itu sudah membuat kesimpulan dan diserahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan BKPSDM.
BACA JUGA: Penantian Panjang Selama 17 Tahun, Pelantikan CPNS dan PPPK Banyuasin Akhirnya Bakal Terwujud
BACA JUGA:Ini Pesan BKN ke CPNS dan PPPK Bisa Terkena PHK, Kenapa!
"Usuran sanksi ada di Bapak Wali Kota sebagai penentu akhir semua keputusan," jelasnya.
Soal sudah ada oknum PNS yang dipecat? Indra Bangsawan enggan menjewab lebih jauh sebab wewenangnya ada di Wali Kota Prabumulih.