PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gedung Museum Tekstil Palembang, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu bangunan bersejarah dan pusat pelestarian budaya kain tradisional kini tampil dengan wajah baru.
Sejak awal Mei 2025, gedung bergaya arsitektur Eropa tropis ini resmi beralih fungsi menjadi ruang persidangan sementara bagi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus.
Siapa pun yang kerap melintasi kawasan Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan, pasti mengenal bangunan putih megah dengan ornamen klasik yang khas.
Gedung yang dulunya adalah rumah dinas Residen Palembang ini, sejak tahun 1990 telah difungsikan sebagai Museum Tekstil.
BACA JUGA:Gedung PN Palembang Bakal Direnovasi, Awal Mei Ini Sidang Direlokasi ke Museum Tekstil
Namun kini, tulisan "Gedung Museum Tekstil" yang sempat terpampang di fasad bangunan, telah diganti dengan plang baru bertuliskan "Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus".
Perubahan fungsi ini terjadi menyusul renovasi besar-besaran gedung utama PN Palembang.
Penampakan ruang sidang PN Palembang dalam gedung Museum Tekstil--
Untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan tanpa hambatan, sebagian besar aktivitas pengadilan direlokasi ke kompleks Museum Tekstil mulai akhir April 2025.
Dua Bangunan, Fungsi Baru
Gedung Museum Tekstil terdiri dari dua bangunan utama, gedung utama museum dan eks kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Keduanya kini dimodifikasi secara signifikan menjadi berbagai ruang penunjang pengadilan. Mulai dari ruang sidang, ruang hakim, ruang panitera, hingga ruang tahanan sementara.
Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, saat dikonfirmasi melalui wawancara dengan media daring dandapala.com pada Minggu, 4 Mei 2025, menjelaskan bahwa hall besar dalam museum telah direnovasi menjadi lima ruang sidang aktif.
BACA JUGA:Bangunan Museum Tekstil Sumsel Dulu Digunakan Sebagai Kantor Gubernur Pemerintahan Hindia Belanda