Dikatakan, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan sosial antara pelaku dan korban.
BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Ajukan Restorative Justice Demi Anak-Anak, Warganet Bereaksi : Lawak Lu!
BACA JUGA:Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu
Jadi kegiatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Ditambahkan Kajari, pelaksanaan program Restorative Justice di Kejari OKI menunjukkan perkembangan positif dalam sistem penegakan hukum yang semakin mengedepankan penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan.
"Tren ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial," beber Kajari.
Ke depan, Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan program ini sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di wilayah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!
BACA JUGA:Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang dengan Restorative Justice
Yakni demi terciptanya stabilitas sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Restorative Justice juga pernah dilaksanakan Kejari OKI sebelumnya. Yakni peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) pada April 2024 lalu, untuk perkaranya dilakukan restorative justice (RJ).
Penerapan RJ untuk perkara itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Dimana pada perkara itu dengan tersangkanya adalah mantan petugas jalan Tol Terpeka bernama Putra Medikantara, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korbannya mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara
BACA JUGA:Awas! Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Tidak Bisa Restorative Justice
"Pada kasus lakalantas di ruas Tol Terpeka pada 11 April 2024 lalu, membuat sejumlah korban mengalami luka-luka serius akhirnya kami terapkan restorative justice atau RJ," kata Kepala Kejaksaan OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Echi SH.