KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI kembali melakukan Restorative Justice (RJ) sehingga mengembalikan tiga tersangka kepada keluarganya.
Resolusi Justice dilaksanakan, Rabu 30 April 2025 yaitu perkara penadahan dan perkara penganiayaan ringan serta pencurian.
Restorative Justice yang dilaksanakan Kejari OKI ini menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Melalui RJ sehingga pengembalian tersangka kepada keluarganya. Kegiatan RJ, di Kantor Kejari OKI dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Indah Kumala Dewi SH.
BACA JUGA: Penanganan Kasus Narkoba, Polda Sumsel Optimalkan Penyidikan TPPU dan Restorative Justice
Disampaikan Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, adapun tiga perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui proses Restorative Justice, yaitu perkara penadahan, asal 480 ke-1 KUHP.
Yakni atas nama tersangka Agus Handoko. Kemudian perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) atas nama tersangka Sulaiman Alias Entus.
Selanjutnya, perkara pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) atas nama tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig.
Diterangkan Kajari, untuk ketiga perkara tersebut telah memenuhi kriteria keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
BACA JUGA:Tolak Pengajuan Restorative Justice Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Mimpi!
Dimana lengkap dengan dokumen pendukung berupa pernyataan damai dari para pihak dan berita acara kesepakatan.
Termasuk proses mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai, termasuk permohonan tertulis dari korban untuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
"Pengembalian tersangka kepada keluarga ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari OKI dalam mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan," jelas Kajari.