Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara yang Sudah Inkrah, Terbanyak Kasus Narkotika

Selasa 29-04-2025,16:00 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, menggelar pemusnahan barang bukti, dalam perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya ini, dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Ogan Ilir. 

Pemusnahan barang bukti ini dipusatkan di dua tempat, yakni, di Aula Kejari Ogan Ilir serta Halaman Kejari Ogan Ilir pada Selasa, 29 April 2025.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi Kejari Ogan Ilir dalam proses penegakan hukum yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:JPU Kejari Ogan Ilir Bongkar Modus Korupsi Terdakwa Eks Kadis PUPR Juni Eddy Senilai Rp894 Juta

BACA JUGA:Kunker ke Kejari Ogan Ilir, Kejati Sumsel Apresiasi Kinerja Penerbitan KIA dan KIP

"Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus benar-benar memperhatikan putusan di pengadilan. Apakah barang bukti disita dan dimusnahkan atau hanya disita saja," tuturnya. 

Eben juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus yang masuk ke Kejari Ogan Ilir. Untuk itu, dirinya sangat menjunjung tinggi keterbukaan. 


Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Ogan Ilir. --

"Kejari Ogan Ilir ini tidak bisa berdiri sendiri, harus berjalan berdampingan dengan semua pihak secara berkesinambungan," katanya lagi. 

Terkait pemusnahan barang bukti oleh Kejari Ogan Ilir, merupakan hasil dari 103 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

BACA JUGA:Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

"Penegakan hukum ini mencerminkan keadilan dan dilaksanakan dengan kearifan lokal. Semua berjalan dengan aman," tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Ogan Ilir, Dani Dwi Yanuar menjelaskan, dari 103 perkara yang inkrah ini terdiri dari 45 kasus narkotika, 44 perkara orang dan harta benda.

Kategori :