Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara yang Sudah Inkrah, Terbanyak Kasus Narkotika

Selasa 29-04-2025,16:00 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 14 perkara," jelasnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana umum, yang sudah inkrah sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Kategori :