"Serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 14 perkara," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana umum, yang sudah inkrah sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
"Serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 14 perkara," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana umum, yang sudah inkrah sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.