SUMEKS.CO, PALEMBANG - Harapan Bahtiyar, mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sekaligus eks Kepala Desa Mulyoharjo, untuk lepas dari status tersangka kasus korupsi perkebunan sawit akhirnya kandas.
Permohonan Praperadilan yang diajukannya resmi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 29 April 2025.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Agus Raharjo SH, secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan Praperadilan yang diajukan Bahtiyar melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, Bahtiyar tetap menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Pj Bupati dan Kadis PU Diperiksa Sebagai Saksi
"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,”"ujar hakim Agus Raharjo membacakan amar putusan.
Hakim dalam pertimbangannya menilai, dalil pemohon terkait ketidakcukupan alat bukti dalam proses penetapan tersangka tidak cukup beralasan secara hukum.
Suasana sidang pembacaan putusan sidang Praperadilan tersangka korupsi perkebunan Kabupaten Musi Rawas atas nama tersangka Bahtiyar--
Menurut hakim, soal kelengkapan alat bukti bukan menjadi ranah Praperadilan, melainkan harus dibuktikan di sidang pokok perkara.
"Dalil tidak cukup alat bukti seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam forum Praperadilan," tegas hakim.
Atas putusan tersebut, Indra Cahaya SH selaku kuasa hukum Bahtiyar mengaku kecewa berat. Menurutnya, dari uraian putusan seharusnya terlihat bahwa penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami menilai bahwa Praperadilan ini bukan bicara soal pokok perkara, melainkan soal sah tidaknya alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka. Tapi kenyataannya, hakim justru menyatakan itu harus dibuktikan dalam pokok perkara," ungkap Indra.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel