Indra menambahkan, pihaknya berencana melayangkan surat laporan ke badan pengawas terkait dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam menangani perkara Praperadilan ini.
Selain itu, ia menegaskan, tim hukum tetap akan melakukan pendampingan intensif terhadap Bahtiyar dalam menghadapi persidangan pokok perkara.
"Kami akan terus mendampingi klien kami, mulai dari mengajukan eksepsi, pembelaan, hingga ke tahap putusan akhir nanti," tandas Indra.
Hakim tolak Praperadilan Bahtiyar tersangka korupsi perkebunan kabupaten Musi Rawas--
Kasus Korupsi yang Menyeret Banyak Nama
Bahtiyar bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Pj Bupati dan Kadis PU Diperiksa Sebagai Saksi
BACA JUGA:UPDATE, Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas: Mantan Kepala dan Sekretaris BPMPTP Kembali Diperiksa
Mereka adalah Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015; Efendi Suryono, Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri (DAM) tahun 2010; Saiful Ibna, mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013; Amrullah, mantan Sekretaris BPMPTP 2008-2011; serta Bahtiyar sendiri.
Bahtiyar sebelumnya sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya ditangkap paksa di salah satu hotel di Palembang pada 11 Maret 2025 lalu.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," jelas Umaryadi.
Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.