Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan Palembang Berlanjut

Senin 28-04-2025,13:58 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya dua terdakwa kasus korupsi jual beli aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berakhir sia-sia.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, dengan tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Harobin Mustofa dan Yuherman.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 28 April 2025, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan, seluruh dalil dalam eksepsi para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan malah telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan.

"Mengadili, menyatakan terhadap nota keberatan kedua terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," tegas Hakim Pitriadi dalam pembacaan amar putusan sela di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Harobin Mustofa Cs Didakwa Jaksa Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Senilai Rp11,7 Miliar

BACA JUGA:Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs

Dengan putusan tersebut, proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Survey BPN Kota Palembang Yuherman, serta Usman Goni sebagai kuasa jual, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim sekaligus memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang dikomandoi Iskandar SH MH untuk segera melanjutkan agenda menghadirkan saksi-saksi.


Suasana sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman di Pengadilan Tipikor Palembang--

Menurut Iskandar, pihaknya telah menyiapkan sekitar 70 saksi yang akan dimintai keterangan untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Namun, demi efisiensi dan efektivitas persidangan, saksi akan dihadirkan secara bergilir antara lima hingga sepuluh orang setiap sidang.

"Untuk tahap awal, kita hadirkan secara bertahap 5 sampai 10 orang saksi. Sidang pembuktian akan dimulai pekan depan," jelas Iskandar di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari penjualan aset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi strategis di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

BACA JUGA:Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang, Dalang Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah Bakal Terungkap

BACA JUGA:Santai Tanggapi Isu Keterlibatan, Edison Akui Turut Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Kategori :