Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, DJKI Gelar Acara Daring dan Mobile Clinic

Minggu 27-04-2025,09:25 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pembukaan kegiatan tersebut secara daring, yang dipusatkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Jakarta, pada Sabtu, 26 April 2025.

Kegiatan ini mengusung tema nasional "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital" dan tema global dari World Intellectual Property Organization (WIPO), yaitu "Intellectual Property and Music: Feel the Beat of IP."

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, menekankan pentingnya peran DJKI dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas serta inovasi anak bangsa, khususnya di bidang musik dan seni, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Tema yang diangkat oleh DJKI ini, menurut Razilu, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap karya kreatif dan inovatif anak bangsa, serta mendukung mereka untuk terus berkarya di era digital.

BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Mobile IP Clinic di Event BEKISAH 2025

“DJKI Kementerian Hukum mengangkat tema nasional ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen kami terhadap perlindungan kekayaan intelektual, yang menjadi landasan penting bagi berkembangnya inovasi dan kreativitas, khususnya di bidang musik dan seni,” ujar Razilu.

Sementara itu, WIPO, dalam peringatan Hari KI Sedunia kali ini, mengusung tema global "Intellectual Property and Music: Feel the Beat of IP."

Tema ini menggambarkan betapa pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di industri musik, terutama di era digital, yang memungkinkan karya musik dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat secara global.

Razilu juga menyampaikan bahwa pada triwulan pertama tahun 2025, DJKI telah mencatatkan kinerja yang sangat positif dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia. Total permohonan kekayaan intelektual yang masuk mencapai 70.838, dengan 36.296 permohonan hak cipta dan 29.773 permohonan merek.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, yang juga menjadi bukti nyata komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pencapaian ini menggambarkan bahwa semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi karya cipta dan inovasi mereka. DJKI terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk mendorong pertumbuhan kreativitas dan inovasi, serta mengatasi tantangan yang ada di era digital,” tambah Razilu.

Selain pembukaan acara secara daring, puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Kepulauan Bangka Belitung juga diwarnai dengan pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic.

Kategori :